Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull

  Menjamin Kenyamanan Operasional Kapal

 Image result for gambar marine

 

Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull) adalah produk asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi kerusakan atau kerugian terhadaprangka kapal termasuk mesin dan perlengkapannya sebagai akibat dari bahaya laut dan risiko pelayaran. 

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN ?  

Bahaya-bahaya laut, sungai danau atau perairan lainnya.  

Kebakaran, ledakan. 

Pencurian dengan tindak kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal. 

Pembuangan barang ke laut. 

Pembajakan. 

Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir yang menjaditenaga penggerak kapal. 

Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis ataukejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkut darat,dermaga atau peralatan/instalasi pelabuhan. 

Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir. 

Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatanatau bahan bakar. 

Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dalam mesinatau rangka kapal.

 Kelalaian dari Nakhoda, Staff kapal, ABK atau Pemandu. 

Kelalaian dari Repairers atau Pencharter dengan ketentuan bahwa Repairers atau Pencharter tersebut bukan Tertanggung dalam asuransi ini. 

Pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry). 

Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampakpolusi (Pollution Hazard). 

Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability).

 Kontribusi General Average and Salvage Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour).

JENIS JAMINAN 

All Risks menjamin kerusakan sebagian pada kapal (Partial Loss ) dankerusakan total pada kapal (Total Loss).Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakansebagian). 

Actual Total Loss (ATL)Kapal telah hancur atau musnah dimana pemilik kapal tidak dapat memilikikembali kapalnya atau Kapal telah dinyatakan hilang tidak diketemukanlebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir. 

Constructive Total Loss (CTL) :Pemilik kapal tidak dapat memiliki kembali kapalnya dan estimasi biayauntuk penyelamatan dan perbaikan kapal lebih besar dari harga yangdiasuransikan. 

RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN ? 

Pemindahan atau pembuangan bangkai kapalKerugian atau kerusakan benda-benda pribadi yang bukan bagian darikapal.Pencemaran atau kontaminasi.Cargo atau harta benda lain atau hilangnya kontrak atas kapal.Kematian, cedera atau sakit awak kapal.Dan hal lainnya yang disebutkan pada polis. 

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI PREMI ? 

Type Kapal.Tahun Pembuatan.Luas Jaminan.Konstruksi.Area Pelayaran.Klasifikasi.Dan pertimbangan lainnya.Dimana usia kapal semakin tua maka ratenya akan semakin tinggi dansebaliknya. 

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI ? 

Nilai Pertanggungan x Tariff PremiMisal : Kapal Tugboat usia 5 tahun , luas jaminan All Risks ,konstruksi besi , memilikiArea pelayaran perairan Indonesia , klasifikasi BKI dengan nilai pertanggungan Rp 7.000.000.000,-Rp 7.000.000.000,- x 0,80% = Rp 56.000.000,-

 BAGAIMANA PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI ? 

Mengisi surat permintaan pertanggungan asuransi (SPPA) dengan lengkap dan menandatanganinya. Menghitung premi asuransi. 

Polis asuransi siap diterbitkan. 

APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN PADA SAAT TERJADIMUSIBAH ?

 Segera menghubungi petugas klaim atau hotline 24 jam kami di (021) 31999 100 untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah.

Untuk Informasi hub : 081 777 1169

Comments

Popular posts from this blog

Asuransi Pengangkutan / Marine Cargo