Asuransi Pengangkutan / Marine Cargo

 Memberi kepastian pengangkutan barang

 

 

 

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?  

Barang-barang dagangan 

Mesin 

Bahan baku atau kepentingan lain 

Uang tambang (freight) 

Keuntungan yang diharapkan (imaginair profit) 

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN? 

Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempatlain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel. 

Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atauterbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air 

Pembongkaran barang di pelabuhan darurat 

Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut 

Gempa bumi Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya 

RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN? 

Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung 

Kondisi yang normal seperti kebocoran, susut berat atau susut isi,robek, aus 

Pengepakan tidak standar 

Alat angkut tidak layak beroperasi 

Perang dan sejenisnya 

Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya 

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI? 

Perusahaan atau individu yang bergerak dalam bidang ekspor import atau memiliki usaha dalam bidang perdagangan maupun industri. 

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?  

Jenis alat transportasiJenis barang 

Peluang terjadinya musibah 

Risiko yang akan diasuransikan

Waktu pengangkutan 

Lokasi yang akan dituju atau dilalui dan lokasi keberangkatan dengan wilayah antar pulau di Indonesia maupun antar negara 

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI ? 

Nilai Pertanggungan x Tariff Premi 

Contoh: Ada pengiriman sparepart dalam container senilai Rp 100.000.000,- dari Jakarta Ke Makassar , misalkan tariff premi 0,2%

maka :Rp 100.000.000,- x 0,20% = Rp 200.000,- 

BAGAIMANA PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI ? 

Mengisi surat permintaan pertanggungan asuransi (SPPA) dengan lengkap dan menandatanganinyaMenghitung premi asuransiPolis asuransi siap diterbitkan 

APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN PADA SAAT TERJADI MUSIBAH ? 

Segera menghubungi petugas klaim atau hotline 24 jam kamidi (021) 31 999 100 untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporantertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah

Informasi Hub : 081 777 1169

 

Comments

Popular posts from this blog

Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull