Asuransi Pengangkutan / Marine Cargo
Memberi kepastian pengangkutan barang
Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.
APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Barang-barang dagangan
Mesin
Bahan baku atau kepentingan lain
Uang tambang (freight)
Keuntungan yang diharapkan (imaginair profit)
RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempatlain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel.
Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atauterbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut
Gempa bumi Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya
RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN?
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
Kondisi yang normal seperti kebocoran, susut berat atau susut isi,robek, aus
Pengepakan tidak standar
Alat angkut tidak layak beroperasi
Perang dan sejenisnya
Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya
SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Perusahaan atau individu yang bergerak dalam bidang ekspor import atau memiliki usaha dalam bidang perdagangan maupun industri.
FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Jenis alat transportasiJenis barang
Peluang terjadinya musibah
Risiko yang akan diasuransikan
Waktu pengangkutan
Lokasi yang akan dituju atau dilalui dan lokasi keberangkatan dengan wilayah antar pulau di Indonesia maupun antar negara
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI ?
Nilai Pertanggungan x Tariff Premi
Contoh: Ada pengiriman sparepart dalam container senilai Rp 100.000.000,- dari Jakarta Ke Makassar , misalkan tariff premi 0,2%
maka :Rp 100.000.000,- x 0,20% = Rp 200.000,-
BAGAIMANA PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI ?
Mengisi surat permintaan pertanggungan asuransi (SPPA) dengan lengkap dan menandatanganinyaMenghitung premi asuransiPolis asuransi siap diterbitkan
APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN PADA SAAT TERJADI MUSIBAH ?
Segera menghubungi petugas klaim atau hotline 24 jam kamidi (021) 31 999 100 untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporantertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah
Informasi Hub : 081 777 1169
Comments
Post a Comment